DC Pinjol Ilegal Pakai Alat Ini Untuk Meneror Pelanggan Gagal Bayar
JAKARTA – Menjadi pelanggan pinjaman online ilegal maka siap-siap mendapat teror dari debt collector jika terjadi gagal bayar atau terlambat melakukan pembayaran.
Ada beberapa perusahaan pinjaman online atau pinjol menggunakan debt collector (DC) untuk menagih utang kepada nasabah. Apalagi, ada berbagai alat yang sering dibawa serta digunakan oleh penagih utang kepada nasabah. Lantas alat seperti apa?
Ternyata ini alat yang dipakai DC pinjol ilegal untuk meneror galbay yakni menggunakan telepon seluler. Biasanya mereka menghubungi nasabah yang gagal bayar (galbay).
Selain itu ada alat yang dibawa dari China. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika.
Dia mengatakan alat tersebut dinamakan Pool Modem yang berasal dari negara China dan dibawa ke Indonesia.
Pool Modem tersebut, bisa diisi 30-62 simcard dan aktif secara bersamaan, lalu digunakan oleh desk collector untuk mengirim SMS blast tawaran pinjaman online hingga menyebar fitnah nasabahnya ke nomor lain.
“Alat ini biasa digunakan oleh desk collector untuk mengirim SMS blast ke masyarakat dan menebar teror,” tuturnya.
Helmy menjelaskan bahwa alat Pool Modem itu dibawa langsung oleh buronan berinisial ZJ dari negara asalnya ke Indonesia. Kemudian, buronan ZJ merekrut dan melatih karyawan menggunakan alat tersebut.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, desk collection berperan sebagai penagih, sementara operator SMS blasting penyebar promosi pinjaman online ilegal.
“SMS blasting merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal sebagai sarana promosi ataupun untuk menagih utang. Saat ini orang-orangnya dalam pengembangan dan pendalaman untuk ke jaringan lain atau sindikasi lain,” katanya.
Pada saat penggerebekan, polisi juga menyita barang bukti yang menunjang operasional pinjol ilegal berupa modem, perangkat komputer, monitor, simcard, laptop, dan peralatan elektronik lainnya.
Sementara itu, pinjol ilegal tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, ini akan memberatkan nasabah untuk membayar utang tapi dengan bunga tinggi.
Jika Anda tidak melunasi utang Anda di pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector. Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.