Beranda Pakareba Pemerintah Gusur Kantor PKBI Diduga Tanpa Perintah Eksekusi Pengadilan

Pemerintah Gusur Kantor PKBI Diduga Tanpa Perintah Eksekusi Pengadilan

8
0

JAKARTA – Kantor PKBI didatangi sekitar 100 personil Satpol PP dibackup oleh belasan aparat kepolisian dan TNI, untuk melakukan pengusiran atas lahan yang ditempati sejak 1970 pada Rabu, 10 Juli 2024 pukul 07.00 WIB.

Pemkot Jaksel dan Kemenkes RI sebagai eksekutor aksi penggusuran memaksa PKBI keluar dari Hang Jebat yg sudah ditempati selama 55 tahun berdasarkan SK Gubernur DKI No.207/2016. Padaha putusan hukum di Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung terhadap lahan PKBI Hang Jebat adalah NON-EXECUTABLE.

Barang-barang milik PKBI dikeluarkan secara paksa oleh para personil Satpol PP.

Berdiri sejak 1957 Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) adalah Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) pertama yang memelopori gerakan Keluarga Berencana (KB) dan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI). Dalam sejarahnya, PKBI ikut membidani BKKBN yang sekarang menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Saat ini PKBI hadir di 25 propinsi dan 178 kota/kabupaten dengan kantor pusatnya di Hang Jebat III/F3 Jakarta Selatan.

Lahan kantor PKBI Hang Jebat merupakan “hibah” dari Gubernur DKI Ali Sadikin pada 1970 dan disini telah berdiri Training Center dan kantor pusat PKBI yang melayani warga terutama perempuan dan anak di seluruh Indonesia.

Sungguh mencederai rasa kemanusiaaan saat pemerintah bersikeras mengusir PKBI dari Hang Jebat, padahal PKBI telah berkontribusi selama 67 tahun mendukung program pemerintah seperti vaksinasi, penanganan stunting, edukasi remaja, layanan SRHR dan tenda kemanusiaan saat bencana.

Pada 2023, pendiri PKBI Dr.dr.Seharto dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Ir.Joko Widodo.

Namun ironisnya Kementrian Kesehatan dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan ingin menghancurkan PKBI dan menguasai lahan Hang Jebat tanpa ada kompensasi memadai.

“kami Keluarga Besar PKBI seluruh Indonesia MENOLAK pengusiran dan upaya pemerintah menghalangi perjuangan PKBI dalam mewujudkan hak-hak kesehatan keluarga Indonesia. Layanan Kesehatan Seksual Reproduksi (KSR) terutama untuk perempuan dan anak, merupakan hak dasar bangsa Indonesia menuju keluarga bertanggung jawab dan inklusif,” kata Dr Ichsan Malik, Ketua Pengurus Nasional PKBI dikutip Jumat (12/7/2024).

PKBI telah menempati lahan Hang Jebat secara sah berdasarkan SK Gubernur DKI sejak 1970. Kami, relawan, staf dan simpatisan PKBI akan bertahan di Hang Jebat, sampai titik darah penghabisan sampai ada keadilan untuk rumah perjuangan kami.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini