Beranda Headline Diduga Gadai Fiktif, Karyawan BUMN di Parepare Korupsi Capai Rp.824 Juta

Diduga Gadai Fiktif, Karyawan BUMN di Parepare Korupsi Capai Rp.824 Juta

8
0

PAREPARE – Kejaksaan Negeri Parepare mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan operasional produk Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare, selama periode Tahun 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024 pada Selasa, 16 Juli 2024.

Dalam keterangan resmi dikutip Rabu (17/7/2024). Tersangka yang ditetapkan adalah Yuni Mathius Salempa, seorang karyawan BUMN Pegadaian yang saat itu menjabat sebagai Pengelola Unit di kantor tersebut dengan berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Nomor : 1450/P.4.11/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024,

Wanita kelahiran Makassar pada Juni 1987 itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasional Produk Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare Tahun 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024 pada saat tersangka menjabat sebagai Pengelola PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare.

“dimana tersangka diduga melakukan gadai fiktif, taksiran tinggi dan unprosedural Dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasional Produk Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare Tahun 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024 yang dari hasil pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern (SPI) ditemukan kerugian negara sekitar Rp.824.523.373,-(Delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah),”bunyi keterangan pers Kejari Parepare.

Bahwa perbuatan tersangka atas Nama Yuni Mathius Salempa diduga melanggar : Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terhadap tersangka kemudian dilakukan penahanan tingkat penyidikan di Rutan di Lapas Kelas II A Parepare

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini