PAREPARE – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di ruang arsip Kantor Wali Kota Parepare.
Penggeledahan ini terkait kasus korupsi yang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare dan diduga merugikan negara sebesar Rp 6,3 miliar pada tahun 2020.
Penggeledahan dimulai pada pukul 17.00 WITA, Jumat (19/7). Penyidik langsung memasuki ruang arsip untuk mencari dokumen terkait kasus tersebut. Kegiatan penyidikan berlanjut hingga pukul 21.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Setiawan yang mendampingi tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan enggan memberikan keterangan lebih lanjut, menyatakan bahwa ini merupakan kewenangan Polda Sulsel.
“Saya hanya menjalankan perintah,” kata Setiawan dikutip dari laman CNN Indonesia, Sabtu (20/7/2024).
Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, ketika dikonfirmasi terkait penggeledahan ini belum memberikan tanggapan.
Dalam kasus ini, Muhammad Yamin, mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, telah divonis 6 tahun penjara. Sementara itu, dua ASN, Jamaluddin dan Zahrial Djaffar, masing-masing divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan penjara, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar atau subsider 2 tahun 6 bulan penjara.