MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo pada tahun 2018 hingga 2021. Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah S, seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Pendamping), MR, Koordinator Daerah, dan AN, Direktur CV Jembatan Cela.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti sah yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan ahli, serta bukti-bukti yang cukup, tim penyidik Kejaksaan Negeri Wajo mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap ketiga individu tersebut.
Detail Penetapan Tersangka:
– S: Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Pendamping), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 111/P.4.19/Fd.1/07/2024.
– MR: Koordinator Daerah, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 113/P.4.19/Fd.1/07/2024.
– AN: Direktur CV Jembatan Cela, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 112/P.4.19/Fd.1/07/2024.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, ada pasal tambahan yang dikenakan secara subsidiair, yaitu Pasal 3 dari Undang-Undang yang sama.
Penahanan Tersangka:
Setelah pemeriksaan, tim penyidik memutuskan untuk menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang. Alasan penahanan meliputi kekhawatiran bahwa para tersangka mungkin melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana yang sama. Tindak pidana yang dituduhkan juga memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
Kerugian Negara :
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Nomor 32/LHP/XXI/06/2024, tanggal 14 Juni 2024), dugaan tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 9.753.317.432,- (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah).
Kejaksaan Negeri Wajo berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara. Penyidik juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk dapat melaporkannya kepada pihak berwajib.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website resmi Kejaksaan Negeri Wajo atau hubungi nomor kontak yang tersedia.