MAKASSAR – Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum kepada pelajar SMAN 7 Makassar pada Rabu (31/7/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tahun 2024 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. PRINT-775/P.4/Kph.2/07/2024 tertanggal 29 Juli 2024.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah inisiatif Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh Indonesia yang lahir dari Keputusan Jaksa Agung. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga negara, khususnya pelajar SMP, SMA, dan mahasiswa, serta menciptakan generasi baru yang taat hukum.
Pada kesempatan ini, Kejati Sulsel berkolaborasi dengan KKPH dan mahasiswa PKL dari Universitas Hasanuddin dan Universitas Bosowa Makassar untuk melaksanakan penyuluhan di SMAN 7 Makassar, Jl. Poros Asrama Haji Sudiang Makassar. Mengangkat tema “Selamatkan Generasi Bangsa dari Penyalahgunaan Narkoba,” kegiatan ini dihadiri oleh 60 siswa-siswi SMAN 7 Makassar.
Materi dan Narasumber
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Soetarmi, S.H., M.H., Kasi Penkum Kejati Sulsel. Dalam penyuluhannya, Soetarmi menekankan pentingnya kesadaran akan bahaya narkoba yang meliputi berbagai jenis zat seperti ganja, kokain, heroin, dan sabu-sabu. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan individu, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang luas.
“Soetarmi menjelaskan bahwa narkoba yang digunakan di luar indikasi medis, tanpa petunjuk atau resep dokter, dapat menyebabkan ketergantungan yang serius, baik secara fisik maupun psikologis,” katanya. Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkoba meliputi subversi yang melemahkan kesadaran kewarganegaraan, faktor ekonomi yang mendorong pengedar untuk mendapatkan uang dengan cepat, dan pengaruh lingkungan.
Antusiasme dan Partisipasi Pelajar
Selama kegiatan penyuluhan, para siswa-siswi menunjukkan antusiasme tinggi. Mereka mendapatkan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tindakan apa saja yang dilarang dan melanggar hukum terkait penyalahgunaan zat terlarang. Banyak siswa yang aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait sikap tegas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas tindak pidana narkotika, termasuk yang melibatkan aparat hukum itu sendiri.
Muhammad Imran, S.Pd, M.Pd, Kepala Sekolah SMAN 7 Makassar, merespon positif kegiatan ini. “Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting dan harus terus dilakukan karena pengaruhnya sangat besar bagi anak-anak didik untuk memahami hukum, mengendalikan diri, dan menjauhi penyalahgunaan narkoba. Sanksi hukumnya sangat berat, termasuk pidana penjara dan denda,” ujarnya.
Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan memperkenalkan hukum sejak dini kepada pelajar, menciptakan generasi muda yang melek hukum, dan membentuk siswa-siswi yang sadar hukum. Dengan begitu, mereka dapat menjadi corong hukum di lingkungan masyarakat sekitarnya.