MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memberikan Remisi Umum kepada 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari jumlah tersebut, 73 orang dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyerahkan SK tersebut secara simbolis kepada perwakilan WBP di Aula Lapas Kelas I Makassar, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Dalam amanatnya, Pj. Gubernur Sulsel menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah sungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh WBP yang mendapat remisi hari ini untuk tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dilakukan sebelumnya. Jadikan hukuman di Lapas/Rutan/LPKA sebagai sarana untuk berbenah diri dan terus berkelakuan baik,” ujar Zudan.
Prof. Zudan juga menekankan pentingnya menjauhi narkotika dan tindakan kriminal lainnya, termasuk perkelahian yang meresahkan masyarakat.
Salah seorang warga binaan yang dinyatakan bebas, Eka, mengungkapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, senang sekali. Semoga bisa kembali ke masyarakat menjadi lebih baik lagi, apalagi tadi mendapat motivasi dari Bapak Gubernur,” ujarnya.
WBP yang menerima remisi hari ini merupakan usulan dari 24 Lapas/Rutan dan LPKA yang ada di Sulawesi Selatan. Remisi yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan. Semua WBP yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan.
Data per tanggal 16 Agustus 2024 menunjukkan jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan sebanyak 11.382 orang. Dari jumlah tersebut, lebih dari setengah WBP di Lapas/Rutan dan LPKA se-Sulsel menerima remisi.
Acara pemberian remisi ini turut dihadiri oleh Jajaran Forkopimda Sulsel, Sekretaris Daerah Sulsel, Para Pejabat Manajerial Kanwil Sulsel, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Yudi Suseno, serta Kepala UPT Pemasyarakatan lingkup Kota Makassar. (*)
Tag: #HUTRI79, #KanwilKemenkumhamSulsel, #RemisiUmum, #WargaBinaanPemasyarakatan, #Makassar, #ZudanArifFakrulloh, #YasonnaLaoly, #LapasSulsel, #KementerianHukumDanHAM, #RemisiHUTRI, #PembinaanWBP