Beranda Hukrim Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di PT Pelindo Jasa Maritim

Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di PT Pelindo Jasa Maritim

5
2

MAKASSAR – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH., MH., menggelar sosialisasi hukum di PT Pelindo Jasa Maritim (Persero) pada Kamis (05/09/2024), sebagai bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum.

Kegiatan ini dihadiri lebih dari 300 peserta, baik secara langsung di Aula Lantai 7 Kantor PT Pelindo Jasa Maritim maupun melalui Zoom yang terhubung dengan cabang PT SPJM di seluruh Indonesia.

SVP Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, yang hadir mewakili manajemen perusahaan, menyampaikan apresiasi kepada Tim Penerangan Hukum Kejati Sulsel atas kepedulian mereka dalam memberikan pemahaman hukum yang penting bagi seluruh pegawai.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari Trisula Pencegahan Korupsi di Pelindo, yang meliputi pendidikan, penindakan, dan pencegahan. Kami berharap, melalui kegiatan ini, seluruh pegawai dapat lebih memahami pentingnya mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Tubagus.

Soetarmi, selaku pemateri dalam sosialisasi tersebut, memaparkan tema “Budaya Siri: Solusi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan”. Ia menegaskan bahwa bahaya laten korupsi terjadi di semua lini, termasuk di sektor pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelindo Jasa Maritim.

Menurut Soetarmi, praktik-praktik korupsi seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, kolusi, dan nepotisme telah lama mewarnai dunia birokrasi di Indonesia. Meski berbagai upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan selama lebih dari empat dekade oleh tiga Aparat Penegak Hukum (APH) – Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – korupsi tetap merajalela dengan modus yang semakin canggih dan terorganisir.

Ia juga menekankan pentingnya mengadopsi nilai-nilai *siri’*, sebuah budaya lokal yang mengajarkan tentang harga diri, integritas, dan empati dalam kehidupan masyarakat Bugis-Makassar. Budaya ini, menurutnya, dapat menjadi solusi efektif dalam mencegah tindak pidana korupsi.

“Kami mengimbau manajemen untuk meningkatkan integritas pegawai melalui pendekatan agama, pengawasan kontinyu, dan penempatan pegawai sesuai prinsip *the right man on the right place*. Selain itu, pegawai juga diharapkan terus memperkuat kerja sama dengan APH serta mengikuti pelatihan dan seminar terkait pencegahan korupsi,” tambah Soetarmi.

Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para peserta. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan seputar tindak pidana korupsi dan bagaimana cara mencegahnya di lingkungan kerja mereka.(*)

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini