MAKASSAR – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI Unit Kalosi, Kabupaten Enrekang, untuk periode tahun 2022 hingga 2023.
Tersangka berinisial MS, yang bekerja sebagai Mantri di BRI Unit Kalosi, resmi ditahan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Penetapan tersangka MS dilakukan pada Rabu, 11 September 2024, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-104/P.4.5/Fd.2/09/2024. MS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 11 September hingga 30 September 2024, di Lapas Klas I Makassar.
MS diduga menggunakan pembayaran angsuran kredit, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI Unit Kalosi untuk kepentingan pribadi tanpa melakukan penyetoran ke bank. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. BRI Unit Kalosi sebesar Rp1.080.041.365,-.
Perbuatan tersangka MS bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain SE Nomor: SE.58-DIR/ORD/11/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Risiko Operasional, SE Nomor: SE.09-DIR/KEP/03/2023 tentang Corporate Governance, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa akibat dari tindakan MS, BRI Unit Kalosi mengalami kerugian finansial yang cukup signifikan. Selain itu, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, menghimbau para saksi yang dipanggil agar kooperatif selama proses penyidikan. Penyidik juga akan melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, serta penelusuran aliran dana dan aset guna mempercepat pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka MS dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut: Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 KUHP.
Kejaksaan Tinggi Sulsel menegaskan akan terus bekerja secara profesional dan akuntabel dalam menangani perkara ini sesuai dengan prinsip zero KKN.(*)
certainly like your website but you need to test the spelling on quite a few of your posts. A number of them are rife with spelling problems and I find it very bothersome to tell the reality then again I will surely come back again.