Beranda Economy Perusahaan Kompor Gas Quantum Pailit, 511 Karyawan Kehilangan Pekerjaan

Perusahaan Kompor Gas Quantum Pailit, 511 Karyawan Kehilangan Pekerjaan

3
1

MAKASSAR — Nasib buruk menimpa PT Quantum, produsen kompor gas ternama, setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan tersebut pailit pada 22 Juli 2024.

PT Aditec Cakrawiyasa, perusahaan induk Quantum, mengalami penurunan drastis dalam penjualan dan utang yang membengkak hingga Rp660 miliar.

Direktur PT Aditec, Iwan Budi Buana, menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena perusahaan tidak mampu lagi menahan kerugian. Akibatnya, sebanyak 511 karyawan harus kehilangan pekerjaan mereka.

“Penjualan terus turun sejak pandemi, sementara biaya operasional meningkat. Kami mencoba berbagai cara untuk bertahan, namun utang yang besar menjadi penghalang utama,” ungkap Iwan dalam konferensi pers.

PT Aditec telah beberapa kali mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), namun tidak berhasil mengatasi masalah keuangan perusahaan.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) juga menyatakan bahwa upah ribuan karyawan tertunggak, dengan nilai mencapai Rp21 miliar. Para buruh yang terkena PHK menuntut hak mereka yang belum terpenuhi dan menggelar aksi demonstrasi di depan pengadilan.

Dengan jatuhnya PT Quantum, banyak pihak menyayangkan nasib perusahaan yang pernah berjaya di industri alat rumah tangga sejak tahun 1993 ini. Keputusan pailit ini tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga konsumen yang selama ini mengandalkan produk Quantum.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini