Beranda Hukrim Kejari Tana Toraja Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Air Bersih

Kejari Tana Toraja Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Air Bersih

3
3

TATOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara pada proyek pengembangan sarana jaringan air bersih di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan, Tana Toraja. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dan diduga merugikan negara sebesar Rp1,19 miliar.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kejari Tana Toraja menetapkan tersangka dengan inisial FA, seorang wiraswasta yang bertindak sebagai konsultan perencana dalam proyek tersebut. Selain itu, tim penyidik dari Kejari Tana Toraja juga telah melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka guna mempercepat penyidikan dan mencegah upaya tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Penetapan tersangka FA didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-79/P.4.26/Fd.2/10/2024 yang diterbitkan pada 21 Oktober 2024. Tim Jaksa Penyidik Kejari Tana Toraja sebelumnya telah memeriksa satu orang saksi dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan FA sebagai tersangka.

Menurut hasil penyidikan, tersangka FA diduga tidak melakukan survei lapangan saat membuat dokumen perencanaan. Dokumen yang disusun hanya berdasarkan peta lama dan data GPS. Bersama dengan tersangka lain berinisial BBM, FA juga menggunakan CV TAMBORO LANGI sebagai pihak pelaksana jasa konsultansi yang tidak terkait dengan dirinya, untuk mencairkan anggaran perencanaan.

Kesalahan perencanaan ini berdampak pada tidak terlaksananya proyek perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan di Lembang Batualu Selatan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 50/LHP/XXI/10/2024, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.191.878.827 setelah dikurangi pajak.

PLT Kepala Kejari Tana Toraja menyampaikan bahwa tim penyidik akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri aliran uang serta aset terkait. Ia juga meminta agar para saksi kooperatif dalam memberikan keterangan dan tidak melakukan tindakan yang menghalangi proses penyidikan.

Tersangka FA dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini