Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pelabuhan Makassar, AKP Syarifuddin, menyoroti permasalahan kemacetan yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar, terutama akibat parkir kendaraan di badan jalan. Kemacetan ini kerap dikeluhkan warga yang melaporkan bahwa parkir liar di sisi kiri dan kanan jalan menghambat arus lalu lintas.
AKP Syarifuddin menyampaikan bahwa parkir sembarangan di badan jalan mempersempit ruang untuk kendaraan yang melintas, sehingga menimbulkan kemacetan. Ia menjelaskan bahwa dengan lebar jalan sekitar 10 meter, kendaraan yang diparkir di kedua sisi jalan akan secara signifikan mengurangi ruang untuk kendaraan lain, yang berpotensi menghambat arus lalu lintas.
“Jangan sampai parkir di kiri dan kanan badan jalan. Harus masuk ke dalam agar tidak mengganggu lalu lintas. Jika tidak diatur dengan baik, pastilah akan terjadi kemacetan,” kata AKP Syarifuddin.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Syarifuddin juga menegur petugas parkir yang bertugas di area tersebut. Ia menekankan pentingnya ketertiban dan mengingatkan agar petugas parkir tidak memaksa pengendara untuk membayar di luar ketentuan. “Jika tarif parkir ditetapkan Rp3.000, maka cukup itu saja. Jangan sampai memaksa orang untuk membayar lebih, apalagi jika mereka kekurangan uang. Terima dengan ikhlas,” tambahnya.
Kasat Lantas berharap agar semua pihak, termasuk petugas parkir, turut mendukung upaya dalam menekan kemacetan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar. “Jika ada lagi laporan terkait kemacetan yang disebabkan oleh parkir sembarangan, kami tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. (*)