MOROWALI UTARA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yaitu CV RU dan CV SAP, untuk segera memenuhi persyaratan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Hal ini menyusul penghentian aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut akibat belum adanya izin resmi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa kegiatan reklamasi seluas 2,26660 hektare oleh CV RU dan 0,96859 hektare oleh CV SAP dilakukan tanpa dokumen PKKPRL maupun Perizinan Berusaha. “Benar bahwa kami setop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).
Menurut pihak perusahaan, reklamasi dilakukan untuk membangun jetty terminal khusus yang akan menunjang kegiatan operasi produksi nikel. Namun, hingga saat ini, kewajiban administratif seperti PKKPRL belum dipenuhi.
Langkah Penyelesaian Melalui OSS
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, Sumono Darwinto, menegaskan bahwa CV RU dan CV SAP dapat segera mengajukan PKKPRL melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS). “Kami mendorong mereka untuk segera mengurus dokumen ini dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar,” kata Sumono.
Ia menambahkan bahwa reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha berisiko tinggi sesuai PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan menjadi prioritas utama.
Penegakan Hukum Berbasis Ekonomi Biru
Penyegelan yang dilakukan KKP adalah bagian dari penegakan hukum sesuai program prioritas ekonomi biru (blue economy) dan mengacu pada regulasi seperti UU Cipta Kerja, PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta PP No. 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap kedua perusahaan dapat segera memenuhi kewajibannya untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan aturan dan mendukung keberlanjutan ekosistem pesisir.