Beranda Headline KKP Hentikan Aktivitas Reklamasi Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara

KKP Hentikan Aktivitas Reklamasi Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara

1
0

MAKASSAR – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan lokasi usaha pembangunan terminal khusus di wilayah tersebut.

“Benar bahwa kami setop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL dan Perizinan Berusaha,” ujar Ipunk dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).

Penyegelan ini didasarkan pada investigasi berbasis Intelijen Kelautan (Marine Intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa CV RU dan CV SAP melakukan pembangunan jetty masing-masing seluas 2,26660 hektare dan 0,96859 hektare tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun Perizinan Berusaha.

Kedua perusahaan tersebut mengakui bahwa reklamasi dilakukan untuk membangun jetty terminal khusus guna mendukung operasi produksi nikel. Namun, hingga saat ini, mereka belum melengkapi dokumen yang diperlukan.

Penegakan Hukum dan Kepatuhan Aturan

Ipunk menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari upaya KKP dalam menegakkan hukum sesuai program prioritas ekonomi biru (blue economy). Tindakan tersebut mengacu pada UU Cipta Kerja, PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No. 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Selain itu, sanksi administratif diatur dalam Permen KP No. 31/2021 dan PP No. 85/2021.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, Sumono Darwinto, mendorong kedua perusahaan untuk segera memenuhi persyaratan PKKPRL.

“Syarat ini dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS), dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar,” jelasnya.

Menurut Sumono, pemerintah telah menetapkan bahwa reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi sebagaimana diatur dalam PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi,” tandasnya.

Langkah tegas KKP ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk mematuhi regulasi terkait pemanfaatan ruang laut, demi menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir serta mendukung implementasi ekonomi biru di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini