Beranda Hukrim Penghentian Reklamasi di Morowali Utara Hasil Investigasi Polsus PWP3K

Penghentian Reklamasi di Morowali Utara Hasil Investigasi Polsus PWP3K

5
0

BITUNG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh dua perusahaan tambang di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yakni CV RU dan CV SAP pada (14/11/2024). Langkah ini dilakukan karena keduanya belum memenuhi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk), menyampaikan bahwa penghentian ini bertujuan untuk memastikan kedua perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.

“Benar bahwa kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL dan Perizinan Berusaha,” ujar Ipunk.

Penyegelan ini didasarkan pada hasil investigasi berbasis Intelijen Kelautan (Marine Intelligence) oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Pangkalan PSDKP Bitung.

Investigasi tersebut mengungkap adanya reklamasi seluas 2,26660 hektare oleh CV RU dan 0,96859 hektare oleh CV SAP untuk membangun jetty terminal khusus tanpa izin resmi.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Sumono Darwinto, menyatakan bahwa CV RU dan CV SAP harus segera mengurus PKKPRL melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS). “Kami mendorong perusahaan tersebut untuk berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah serta BPSPL Makassar agar proses pemenuhan izin dapat segera diselesaikan,” ungkap Sumono.

Ia juga menjelaskan bahwa reklamasi termasuk kategori kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap perizinan sangat penting untuk mendukung keberlanjutan ruang laut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa perencanaan ruang laut menjadi kunci kebijakan ekonomi biru. Dengan tata kelola ruang laut yang baik, pemanfaatan ruang laut Indonesia dapat dilakukan secara efisien, adil, dan berkelanjutan oleh berbagai pihak, termasuk untuk kepentingan ekonomi dan konservasi ekosistem.

Langkah ini diharapkan menjadi dorongan bagi CV RU dan CV SAP untuk segera memenuhi kewajiban administratif mereka sehingga aktivitas reklamasi dapat dilakukan sesuai regulasi dan menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini