MAKASSAR – Menjelang pemungutan suara Pemilihan Wali Kota Makassar dan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 pada 27 November mendatang, sejumlah warga Kota Makassar mengeluhkan belum menerima undangan memilih atau formulir C6.
Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muh Yasir Arafat, mengakui bahwa distribusi formulir C6 masih berlangsung. Meskipun sebagian besar sudah diterima warga di 15 kecamatan, kendala teknis seperti alamat yang tidak sesuai, warga pindah tugas, atau sulit dijangkau menjadi penyebab terhambatnya distribusi.
“Proses pembagian masih berjalan. Ada beberapa kendala seperti alamat tidak sesuai atau warga yang sulit ditemui karena pekerjaan atau pindah tempat tinggal,” ujar Andi Yasir, Senin (25/11/2024).
KPU Kota Makassar memastikan, pembagian formulir C6 masih memungkinkan hingga sehari sebelum pemungutan suara. Namun, bagi warga yang belum menerima hingga hari pencoblosan, KPU memberikan solusi.
“Selama pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka tetap bisa mencoblos dengan membawa e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang telah melakukan perekaman di Dukcapil,” jelasnya.
Andi Yasir menegaskan bahwa warga tidak perlu khawatir jika tidak menerima undangan mencoblos. Aturan KPU menyebutkan pemilih dapat menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan perekaman sebagai identitas diri di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Solusi untuk Pemilih di Luar DPT dan DPTb
Selain pemilih di DPT, KPU juga menyediakan skema bagi warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Mereka akan dimasukkan ke dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang baru dapat diketahui pada hari pencoblosan.
“Warga yang masuk DPK tetap dapat memilih selama membawa e-KTP dan mendatangi TPS sesuai alamat yang terdaftar,” tambah Andi Yasir.
Panduan Mengecek Lokasi TPS
KPU menyediakan layanan online untuk memastikan lokasi TPS. Pemilih yang tidak menerima undangan mencoblos dapat mengecek lokasi TPS mereka melalui situs resmi KPU. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs cekdptonline.kpu.go.id.
- Masukkan NIK atau nomor paspor (bagi pemilih luar negeri).
- Klik tombol “Pencarian”.
- Jika terdaftar, informasi TPS akan muncul, termasuk nomor TPS, nama pemilih, alamat TPS, dan lainnya.
- Jika data tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan “Data anda belum terdaftar!”, dan pemilih diminta menghubungi kantor KPU terdekat.
Dengan langkah-langkah ini, KPU berharap proses pemungutan suara berjalan lancar dan semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kendala.