MAKASSAR – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi topik pembicaraan hangat di tengah masyarakat, menyusul isu kenaikan gaji pada tahun 2025 yang sempat disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. Meski kabar ini telah mencuat, pemerintah hingga kini belum memberikan pengumuman resmi mengenai besaran kenaikan gaji tersebut.
Sementara itu, aturan gaji PNS yang berlaku hingga akhir 2024 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini diperkirakan tetap berlaku hingga awal 2025 jika belum ada keputusan resmi terkait perubahan.
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan II Tahun 2024
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok tertinggi untuk PNS golongan II mencapai Rp4,1 juta per bulan. Berikut adalah rinciannya:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Besaran ini menunjukkan adanya kenaikan bertahap sesuai masa kerja dan pangkat seorang PNS dalam golongan II.
Kabar Kenaikan Gaji 2025 Ditunggu Publik
PNS di seluruh Indonesia saat ini menantikan kepastian mengenai rencana kenaikan gaji yang dikabarkan akan berlaku mulai tahun depan. Pengumuman resmi pemerintah menjadi hal yang dinanti, mengingat penyesuaian gaji PNS biasanya diiringi dengan pengaturan ulang struktur anggaran negara.
Kenaikan gaji PNS diharapkan dapat memberikan kesejahteraan lebih baik bagi para abdi negara, sekaligus meningkatkan kinerja pelayanan publik. Namun, hingga ada keputusan resmi, besaran gaji tahun 2024 tetap menjadi acuan pembayaran gaji para PNS.
Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan terkait isu ini demi menjawab pertanyaan publik. Mari tunggu kabar selanjutnya terkait kenaikan gaji PNS 2025.