MAKASSAR – Polres Gowa berhasil mengungkap sindikat pemalsuan uang yang beroperasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Perpustakaan dan seorang dosen UIN Alauddin.
Kapolres Gowa, AKBP R.T.S. Simanjuntak, pada Senin 16 Desember 2024, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita sekitar 100 jenis barang bukti, di antaranya mesin cetak uang palsu berukuran besar, mesin pemotong uang, dan uang palsu senilai Rp446.700.000 dalam pecahan Rp100.000.
“Barang bukti tersebut ditemukan di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Samata,” ujar Simanjuntak. Mesin cetak yang diduga dibeli dari luar negeri itu kini diamankan di Mapolres Gowa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu di wilayah Gowa. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi produksi uang palsu di dalam kampus UIN Alauddin Makassar. Selain itu, ditemukan pula bahwa salah satu ruangan di lantai I Perpustakaan UIN Alauddin digunakan sebagai tempat pencetakan uang palsu.
Menanggapi kasus ini, sejumlah mahasiswa UIN Alauddin Makassar menggelar aksi unjuk rasa, menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak rektorat. Mereka mendesak agar rektor segera mencopot oknum yang terlibat dalam kasus pemalsuan uang tersebut.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi serupa.