BANTAENG – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Sulsel Wilayah Bantaeng, Hj. Gita Ikayani Chodijah, S.STP., M.Si., menyatakan telah membangun komunikasi yang baik dengan Huadi Group terkait Pajak Alat Berat (PAB). Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pajak sesuai regulasi yang berlaku.
“Huadi Group sudah bersurat kepada kami, dan kami akan melanjutkannya dengan pembahasan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan agar semuanya dapat dibicarakan dengan baik,” ujar Gita kepada media pada Minggu (5/1/2025).
Gita menyebut, pihaknya siap mengadakan pertemuan dengan Huadi Group, baik di Bantaeng maupun di Makassar, untuk memastikan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang menjadi dasar pengenaan pajak.
“Kami akan menyesuaikan jadwal pertemuan dalam waktu dekat ini untuk membahas regulasi terkait,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Huadi Group menerima penghargaan sebagai pembayar pajak daerah terbesar tahun 2024 dari Pemerintah Daerah Bantaeng. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Penjabat Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, pada Jumat (6/12/2024).
“Kami menyampaikan terima kasih atas dedikasi Huadi Group dalam mendukung pembangunan daerah. Penghargaan ini adalah bukti nyata kontribusi mereka bagi Kabupaten Bantaeng,” ungkap Andi Abubakar.
External Support PT Huadi Bantaeng Industry Park, Zulfahri Sulthan, menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bukti kepatuhan Huadi Group terhadap aturan yang berlaku. Namun, ia juga menggarisbawahi pentingnya sosialisasi aturan pajak yang sering mengalami perubahan.
“Kami akan mendalami pajak alat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta peraturan-peraturan terkait lainnya,” jelas Zulfahri.
Zulfahri merujuk pada sejumlah peraturan yang menjadi dasar pengenaan pajak alat berat, termasuk:
- Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengenaan pajak kendaraan bermotor dan alat berat.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.044/2021 dan 131/PMK.04/2018 terkait kawasan berikat.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang perubahan aturan pajak penghasilan Pasal 22 terkait barang dan kegiatan impor.
Ia juga menyebut pentingnya dukungan dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan pajak berjalan sesuai prosedur.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mengingatkan. Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan penegak hukum agar tidak ada pelanggaran prosedur,” tutup Zulfahri.