Kamis, April 10, 2025
spot_img
BerandaHukrimKasus Korupsi Dana Hibah KONI Luwu: Kerugian Negara Capai Rp368 Juta

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Luwu: Kerugian Negara Capai Rp368 Juta

RajaBackLink.com

PALOPO – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022 akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Luwu resmi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah ARM selaku Ketua KONI Luwu, SS yang menjabat sebagai Bendahara, serta A yang juga bertugas sebagai Bendahara KONI Luwu. Penetapan status tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-553, TAP-554, dan TAP-555, yang dikeluarkan secara bersamaan pada 3 Maret 2025.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Senin (11/3/2025), pernyataan ini didasari oleh hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Penyidik serta Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbedaan antara laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh para tersangka dengan fakta penggunaan anggaran di lapangan.

“Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 368.979.000. Para tersangka diduga dengan sengaja memanipulasi laporan untuk kepentingan pribadi. Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan,”terangnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam laporan penggunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kecurigaan tersebut terbukti benar dengan adanya temuan dokumen-dokumen fiktif serta penggelapan anggaran.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh, tanpa pandang bulu,” ujar Kepala Seksi Intelijen.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Luwu masih terus melakukan pendalaman kasus dengan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan tambahan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan korupsi yang dilakukan dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga olahraga di daerah tersebut.

Publik berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Luwu.(*)

Google search engine
RajaBackLink.com
RELATED ARTICLES
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
Seedbacklink

Most Popular

Seedbacklink
RajaBackLink.com

Recent Comments