JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden tentang Juru Bicara Presiden, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur peran dan tanggung jawab Juru Bicara Presiden dalam menyampaikan informasi resmi kepada publik.
Perpres ini menempatkan Juru Bicara (Jubir) Presiden di bawah koordinasi Kantor Komunikasi Kepresidenan. Meskipun bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Jubir Presiden juga bisa menerima penugasan langsung dari Presiden. Dalam Pasal 18 Perpres 82 Tahun 2024 disebutkan.
“Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik.”
Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menentukan jumlah Juru Bicara. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan juga bisa merangkap sebagai Jubir Presiden. Masa jabatan Jubir disesuaikan dengan masa jabatan Presiden dan mereka bisa direkrut dari berbagai kalangan.
Sebelumnya, Jokowi telah memiliki Juru Bicara pada periode pertama kepresidenannya, yaitu Johan Budi Sapto Prabowo. Pada periode keduanya, posisi tersebut diisi oleh Fadjroel Rahman, yang kemudian meninggalkan posisinya setelah diangkat menjadi Duta Besar di Kazakhstan.
Saat ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, sering bertindak sebagai Jubir mewakili istana, meskipun secara definitif Jokowi tidak memiliki Juru Bicara selain Ngabalin yang sering berbicara kepada publik mengenai isu-isu strategis.(*)
Very interesting information!Perfect just what I was searching for!