MAKASSAR – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka menanggapi dan menindaklanjuti pembahasan RUU Pilkada yang diinisiasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RUU tersebut bertujuan untuk menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 dan 70 Tahun 2024 terkait ambang batas pencalonan (threshold) dan batas usia calon kepala daerah.
Fajar Wasis, Jenderal Lapangan GAM, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap langkah Baleg DPR RI yang dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi dan upaya MK dalam menjaga kesetaraan politik di Pilkada.
“Kami menilai bahwa langkah Baleg ini merupakan bentuk pelemahan terhadap prinsip demokrasi dan keadilan yang telah diputuskan oleh MK. Putusan MK sudah seharusnya dihormati dan dijalankan, bukan justru dikebiri melalui undang-undang baru yang penuh dengan kepentingan politik tertentu,” ujar Fajar Wasis.
GAM juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam aksi ini dilaksanakan pada: Hari/Tanggal: Kamis, 22 Agustus 2024, Pukul 08.00 WITA di Pertigaan Hertasning Pettarani, Kota Makassar sebagai bentuk solidaritas terhadap upaya mempertahankan demokrasi dan keadilan dalam proses Pilkada. Menurut Fajar, perubahan threshold dan batas usia calon kepala daerah hanya akan mempersempit ruang partisipasi politik dan mengurangi peluang bagi generasi muda untuk berkontribusi dalam pemerintahan daerah.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat upaya sistematis untuk membatasi partisipasi politik kaum muda dan berbagai kalangan lainnya. Demokrasi harus terus dijaga dan tidak boleh dibiarkan tergadai oleh kepentingan sesaat,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa ini diharapkan dapat menarik perhatian publik dan menekan DPR RI untuk mempertimbangkan ulang pembahasan RUU Pilkada tersebut. GAM juga menyatakan siap untuk terus mengawal isu ini hingga RUU yang dianggap bermasalah ini dihentikan.
Fajar Wasis menambahkan bahwa GAM memastikan aksi ini berjalan damai dan tertib, serta tetap berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
“Kami ingin memastikan bahwa suara rakyat tetap didengar dan dihargai dalam setiap proses pengambilan keputusan politik di negeri ini,” pungkasnya.
This is very interesting, You are a very skilled blogger. I have joined your feed and look forward to seeking more of your fantastic post. Also, I’ve shared your site in my social networks!