JAKARTA – Indonesia menegaskan komitmennya terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui partisipasi dalam konferensi ministerial Beijing Platform for Action (BPfA) +30 yang berlangsung di Bangkok, 19-21 November 2024. Forum ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan 12 isu kritis pemberdayaan perempuan yang pertama kali disepakati pada Konferensi Dunia Perempuan di Beijing tahun 1995.
Komnas Perempuan dalam keterangan pers 17 November 2024, sebagai lembaga HAM independen, turut menghadiri konferensi ini dengan membawa laporan terkait capaian Indonesia dalam berbagai isu seperti kekerasan berbasis gender, kesehatan reproduksi, dan diskriminasi di lingkungan kerja. Laporan ini disampaikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk diintegrasikan dalam laporan nasional. Pemerintah Indonesia juga memaparkan pencapaian dan tantangan dalam bidang prioritas, seperti pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), kebijakan perlindungan perempuan pembela HAM, dan percepatan peraturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dialog antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk penghapusan mutilasi genital perempuan, akses kesehatan mental bagi perempuan disabilitas, dan penghapusan diskriminasi berbasis gender di media. Komnas Perempuan berharap pemerintah mempercepat langkah nyata dalam mencapai kesetaraan gender demi mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Komitmen ini menjadi refleksi penting bahwa pemberdayaan perempuan di Indonesia tidak hanya mencakup pemenuhan hak-hak dasar tetapi juga penghapusan berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Hasil konferensi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk memperkuat langkah menuju kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan yang berkelanjutan.
JAKARTA – Indonesia menegaskan komitmennya terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui partisipasi dalam konferensi ministerial Beijing Platform for Action (BPfA) +30 yang berlangsung di Bangkok, 19-21 November 2024. Forum ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan 12 isu kritis pemberdayaan perempuan yang pertama kali disepakati pada Konferensi Dunia Perempuan di Beijing tahun 1995.
Komnas Perempuan dalam keterangan pers 17 November 2024, sebagai lembaga HAM independen, turut menghadiri konferensi ini dengan membawa laporan terkait capaian Indonesia dalam berbagai isu seperti kekerasan berbasis gender, kesehatan reproduksi, dan diskriminasi di lingkungan kerja. Laporan ini disampaikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk diintegrasikan dalam laporan nasional. Pemerintah Indonesia juga memaparkan pencapaian dan tantangan dalam bidang prioritas, seperti pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), kebijakan perlindungan perempuan pembela HAM, dan percepatan peraturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dialog antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk penghapusan mutilasi genital perempuan, akses kesehatan mental bagi perempuan disabilitas, dan penghapusan diskriminasi berbasis gender di media. Komnas Perempuan berharap pemerintah mempercepat langkah nyata dalam mencapai kesetaraan gender demi mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Komitmen ini menjadi refleksi penting bahwa pemberdayaan perempuan di Indonesia tidak hanya mencakup pemenuhan hak-hak dasar tetapi juga penghapusan berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Hasil konferensi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk memperkuat langkah menuju kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan yang berkelanjutan.