JAKARTA – Mulai 2024, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan menerapkan aturan baru yang mengharuskan pemohon melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Ketentuan ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik untuk perpanjangan maupun pembuatan baru. Kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
“Pemohon SIM diwajibkan menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Hal ini merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah sekaligus memastikan masyarakat memiliki perlindungan kesehatan,” ujar Firman dalam keterangannya, Senin (24/11/2024).
Kriteria dan Syarat Baru
Bagi pemohon SIM, selain memenuhi persyaratan administrasi dan tes keterampilan berkendara, mereka kini juga harus:
- Melampirkan kartu BPJS Kesehatan atau surat keterangan aktif dari BPJS.
- Memastikan status kepesertaan dalam kondisi aktif tanpa tunggakan iuran.
Polri menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk mendorong kesadaran akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
Reaksi Masyarakat
Kebijakan baru ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa menyambut positif, menganggap langkah ini sebagai bentuk edukasi kesehatan yang baik. Namun, sebagian lain khawatir aturan ini dapat menjadi hambatan bagi masyarakat yang belum terdaftar atau memiliki tunggakan iuran BPJS.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau pemohon untuk segera memastikan kepesertaan BPJS mereka aktif sebelum mengajukan SIM,” tambah Firman.
Dukungan dari BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan dukungannya terhadap aturan baru ini. Ia optimis, kebijakan tersebut dapat meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan, yang saat ini menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan nasional.
“Kami siap membantu masyarakat yang ingin mendaftar atau mengaktifkan kembali kepesertaan mereka. Harapannya, semua warga negara Indonesia memiliki akses ke layanan kesehatan yang memadai,” ujar Ghufron.
Imbauan untuk Pemohon SIM
Polri dan BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan BPJS mereka sebelum mengurus SIM. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun dalam mendukung program nasional.