PALOPO – Penasehat Hukum (PH) korban dugaan tindak pidana pornografi, Syahrul S.H., memberikan tanggapan atas pernyataan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palopo, Koharuddin, yang menyebut bahwa terdakwa berinisial YG dikeluarkan dari Lapas Kelas II Palopo untuk menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Menurut Syahrul S.H., pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. “Pada Selasa, 10 Desember 2024, terdakwa YG dikeluarkan dari lapas dengan alasan untuk sidang. Namun, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, tidak ada jadwal sidang pada hari tersebut untuk perkara nomor 110/Pid.B/2024/PN Plp. Pernyataan tersebut mengandung dugaan kebohongan publik,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Syahrul menambahkan, sidang untuk perkara tersebut baru dijadwalkan pada Kamis, 12 Desember 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Ini menunjukkan bahwa alasan sidang pada tanggal 10 Desember hanya akal-akalan,” tegasnya.
Surat Sakit Diduga Tidak Ada
Selain itu, Syahrul juga menyoroti klaim adanya surat izin sakit sebagai alasan mengeluarkan terdakwa YG dari lapas. Menurutnya, surat tersebut tidak terdaftar dalam administrasi lapas. “Kami telah mengirimkan surat resmi dan berkoordinasi langsung dengan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas II Palopo, Hartono. Dari informasi yang kami peroleh, tidak ada surat izin sakit yang masuk ke pihak lapas sebagaimana disebutkan oleh Kasi Pidum,” ungkapnya.
Syahrul mendesak Komisi Kejaksaan Agung RI untuk memeriksa Koharuddin dan Jopi, pegawai kejaksaan yang mengawal terdakwa YG. Ia menilai tindakan mengeluarkan tahanan PN dari lapas tanpa persetujuan majelis hakim adalah pelanggaran serius.
“Terdakwa YG adalah tahanan PN, sehingga kewenangan untuk mengeluarkannya ada di tangan majelis hakim yang menangani perkara ini. Jika pihak lapas dan majelis hakim tidak menyampaikan keberatan, publik bisa mencurigai adanya permainan dalam kasus ini,” kata Syahrul.
Langkah Hukum Selanjutnya
Syahrul menegaskan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Komisi Kejaksaan Agung RI. “Kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan secara resmi tindakan tersebut. Kami juga meminta agar Koharuddin dan Jopi diperiksa atas dugaan pelanggaran ini,” tutupnya.